RESMI! UMK Sidoarjo 2023 Terbaru Naik Signifikan, Intip Besaran Gaji UMK Sidoarjo dan 37 Kota Lain di Jatim

- Selasa, 13 Desember 2022 | 11:00 WIB
Bukan Jember dan Bondowoso, Ini Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Timur 2023, Daerahmu Termasuk? (Pixabay / iqbal nuril anwar.)
Bukan Jember dan Bondowoso, Ini Kabupaten dengan UMK Terendah di Jawa Timur 2023, Daerahmu Termasuk? (Pixabay / iqbal nuril anwar.)

Fokus Jepara - Resmi UMK Sidoarjo 2023 terbaru naik signifikan, intip besaran gaji UMK Sidoarjo dan 37 kota lain di Jatim.

Simak keterangan nominal gaji UMK yang telah ditetapkan, lengkap di 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Informasi kenaikan UMK di 38 kota dan kabupaten disampaikan Pemprov Jatim, melalui laman Instagram jatimpemprov.

Mengacu pada informasi yang ada berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dengan kenaikan yang cukup signifikan yakni mencapai 7,8%.

Cek disini nominal gaji UMK tertinggi sampai terendah di Jawa Timur, dalam artikel ini.

Baca Juga: NAIK 8,01 Persen! UMK Jawa Tengah 2023 Resmi Ditetapkan, Cek Nominal Gaji UMK 35 Kota dan Kabupaten di Jateng

Berikut adalah besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jawa Timur:

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19

2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,51

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17

6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36

Halaman:

Editor: Dimas Rizqi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X